Type Here to Get Search Results !

 




Ketua PPWI Kota Metro Soroti Pelarangan Liputan, Nilai Bertentangan dengan UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik


Lampung-Kota Metro(dirgantaranews1.com)|| Pembatasan terhadap kebebasan pers kembali terjadi di Kota Metro. Sejumlah jurnalis dilarang meliput kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Kota Metro bulan Januari 2026 yang digelar di Aula Pemerintah Daerah setempat, Rabu (14/1/2026). Peristiwa ini memicu sorotan terhadap komitmen transparansi dan demokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.


Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Metro, Ariyus, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pelarangan kerja jurnalistik tanpa kejelasan status agenda bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.


“Kebebasan pers dilindungi undang-undang. Jika wartawan dilarang meliput kegiatan pemerintahan yang tidak dinyatakan tertutup sejak awal, maka itu berpotensi melanggar hukum dan mencederai demokrasi,” tegas Ariyus.


Ariyus mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Bahkan pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.


Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, tindakan pembatasan liputan juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 3, tujuan keterbukaan informasi publik antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik serta mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.


Sementara pada Pasal 11 UU KIP, ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi terkait kegiatan dan kinerja, termasuk penggunaan anggaran yang dibiayai oleh uang negara, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan.


Sebelumnya, wartawan PenaH Revolusi Kota Metro, Rusia, mengaku dilarang mengambil gambar oleh petugas Satpol PP saat hendak melakukan peliputan.


“Makanya saya pertanyakan kenapa kegiatan itu tertutup, sedangkan di jadwal Wali Kota yang dikeluarkan protokol tidak ada keterangan tertutup,” ujarnya.


Hal senada disampaikan wartawan media Sinar Lampung, Roby Chandra. Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan resmi bahwa agenda tersebut bersifat tertutup.


“Kalau rapat tertutup, harus disampaikan dari awal. Ini tidak ada. Di jadwal hanya pemberitahuan kegiatan, artinya wartawan wajib meliput,” jelas Roby.


Roby juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro.


“Apa pun yang dilakukan pemerintah, termasuk anggaran rapat, masyarakat berhak tahu. Itu amanat undang-undang, bukan permintaan wartawan,” tambahnya.


Menutup pernyataannya, Ariyus meminta Pemerintah Kota Metro agar ke depan lebih konsisten dan patuh terhadap regulasi.


“Jika agenda memang tertutup, nyatakan secara resmi dan sesuai aturan. Namun jika sudah diumumkan ke publik, maka tidak boleh ada pelarangan terhadap wartawan. Ini soal kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat,” pungkasnya.(Red)

Tags

Space Iklan Disini 082177180256

Space Iklan Disini 082177180256

Hollywood Movies